Liburan, Sekolah di Kota Mojokerto Dilarang Gelar Rekreasi

Memasuki masa libur natal dan tahun baru, semua sekolah di kota Mojokerto diimbau agar membatasi mobilitas, termasuk diimbau tidak mengisi liburan dengan rekreasi, dan harus selalu mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke lembaga negeri dan swasta se-Kota Mojokerto. Surat bernomor 420/3535/417.501.3/2021 itu, memuat empat poin sehubungan jelang berakhirnya hari efektif pembelajaran semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.

Diantaranya terkait jadwal penilaian akhir semester (PAS) ganjil yang dilaksanakan 6-10 Desember. Juga penanggalan rapor siswa dilakukan paling akhir 23 Desember.

Sementara terkait libur sekolah, pihaknya juga sudah menetapkan jadwal libur akhir semester ganjil akan dilaksanakan 27-31 Desember mendatang. Namun, peserta didik sudah mulai melaksanakan belajar di rumah sejak masa libur Natal, 24-25 Desember.

Sementara saat libur panjang ini, Amin meminta agar peserta didik tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5 M. Khusunya, dalam membatasi mobilitas. Pasalnya, karena pemerintah pusat bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Surat edaran yang dikeluarkan Dinas P dan K Kota Mojokerto ini juga langsung diteruskan oleh kepala sekolah dengan membuat surat edaran serupa yang ditujukan kepada wali murid.(tim/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :