DPRD Kabupetan Mojokerto mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi inisiatif Pemkab Mojokerto untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), regulasi ini juga mampu menekan keberadaan TKA ilegal.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII Restribusi TKA, Eko Sutrisno, mengatakan, raperda restribusi tenaga kerja asing ini mendapat respon positif dari sejumlah fraksi. “Tentu kita apresiasi. Ini sebagai bentuk peningkatan PAD di tengah pertumbuhan ekonomi di era pandemi Covid-19 sekarang ini,’’ ungkapnya.
Sesuai PP 34 tahun 2021, penggunaan TKA pun sudah jelas. TKA masuk Indonesia ini bagian transfer teknologi. Artinya, pemberi kerja tak bisa seenaknya menempatkan TKA untuk mengisi jabatan di perusahaan.
“Dampak pandemi sekarang ini, banyak masyarakat Mojokerto yang kehilangan pekerjaan. ’Di sisi lain banyaknya oknum TKA yang masuk Indonesia dengan visa wisata, tapi mereka bekerja di sini. Ini tentunya tidak boleh dan harus ditertibkan,’’ tegasnya.
Sementara itu, dewan juga mempertanyakan munculnya data TKA legal hanya 191 orang. Angka ini dianggap njomplang dan tak seimbang dengan angka perudahaan asing di Mojokerto yang mencapai ratusan.
’’Jumlah (191 TKA) tersebut apakah betul ? Padahal, andaikan tiap pabrik ada satu (TKA) gitu saja, tentu lebih dari itu. Sedangkan kita tahu. Di satu perusahaan itu lebih dari satu. Ini perlu evaluasi, karena fakta di Mojokerto perusahaan ini mencapai ratusan,’’ paparnya.
Pemahaman izin visa, ijin tinggal terbatas (Itas) dan dan ijin tinggal tetap (Itap), legalitas ini juga harus legal secara hukum. Hal ini perlu adanya pendampingan dari pemerintah. Sehingga dengan raperda ini nantinya bakal memunculkan harapan besar bagi daerah untuk bisa mengimpelemtasi UU tersebut.
’’Dan perda restribusi tenaga kerja asing ini menekankan regulasi terkait sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan UU,’’ tegasnya.(tim/ADV)