Sebanyak 97 buruh produksi rokok dari tiga perusahaan rokok di Kota Mojokerto mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kota Mojokerto. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Kamis pagi (16/12/2021).
Penyaluran BLT ini dalam rangka membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020. Sasaran utama blt yaitu buruh pabrik rokok bagian produksi, serta buruh tani tembakau.
Ning Ita, sapaan akrab Walikota Mojokerto, mengatakan, di kota Mojokerto tidak ada petani tembakau. Sesangkan 50 persen alokasi DBH CHT bidang kesejahteraan masyarakat. “Sehingga, diantaranya untuk buruh pabrik rokok. Lebih khusus, bagi mereka yang ber-KTP Kota Mojokerto,” terangnya.
Dengan ketentuan demikian, dari total lebih dari 500 buruh di tiga pabrik rokok Kota Mojokerto, hanya 97 pekerja yang bisa menerima BLT tersebut. “Karena ini uang negara, ada regulasinya, jadi ada regulasi yang mengaturnya. Kami sebisa mungkin menjalankan sebagaimana kebijakan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Namun, Ning Ita juga tidak menutup mata atas aduan sejumlah pihak yang tidak termasuk dalam daftar penerima BLT tersebut. “Kami coba untuk koordinasi dengan Sekretariat Daerah Provinsi, ijin untuk memberikan juga ke yang bukan warga Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mekanisme pemberian bantuan BLT perlu didiskusikan dengan para HRD perusahaan rokok serta kepala daerah terkait. Tujuannya untuk memastikan tidak ada data penerima ganda.
Sebagai informasi, teknis penyaluran bantuan dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Mojokerto. Penyaluran bantuan senilai 2,4 juta rupiah, dilakukan secara transfer melalui rekening Bank Jatim masing-masing penerima BLT. (tim/ADV)