Randy, Polisi Ganteng ini Resmi Dipecat, Kasus Aborsinya Diproses di Mojokerto

Oknum polisi, Bripda Randy Bagus, 21 tahun akhirnya resmi dipecat atau dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jatim, pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Kini, Polisi gandeng itu pun harus menghadapi kasus aborsi yang melibatkan dirinya yang telah memasuki babak baru. Yakni, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membenarkan jika berkas Randy sudah masuk tahap dua dan bakal dilimpahkan pada 2 Februari 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bripda Randy Bagus, dinilai terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bernama Novia (23) yang hingga akhirnya Mahasiswi itu mengalami tekanan batindan mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri minum racun diatas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kamis, 2 Desember 2021.(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :