DPRD Kota Mojokerto resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota Mojokerto sisa masa jabatan tahun 2018-2023, Jum’at (4/2/2022)
Pembentukan panlih digelar dalam rapat paripurna, menyusul turunnya surat keputusan penetapan pemberhentian Wawali Kota Mojokerto dari Mendagri beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, lanitia pemilihan dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD yang mempunyai tugas sebagai penyelenggara dan penanggungjawab pemilihan.
Diputuskan, Ketua Panlih adalah Sunarto, sedangkan Sonny Basoeki Rahadjo dan Junaedi Malik sebagai Wakil Ketua. Sekretaris DPRD ex officio ditetapkan sebagai sekretaris Panlih. Sedangkan anggota Panlih yakni dari unsur fraksi berdasarkan surat usulan fraksi-fraksi. Mereka Moch Rizky Fauzi Pancasilawan (F-PDIP), Jaya Agus Purwanto (F-PG), Choiroyaroh (F-PKB), Nuryono Sugiraharjo (F-Demokrat), Moeljadi (F-PAN) dan Mochamad Harun (F-GKP),
Sunarto juga mengatakan, Panlih bekerja berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 2/2020 tentang Tata Tertib Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Wali Kota Sisa Masa Jabatan.
Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Mojokerto memiliki hak pilih dalam menentukan calon pendamping Wali Kota Ika Puspitasari menggantikan mendiang Achmad Rizal Zakaria, wawali yang tutup usia 8 Oktober 2021.
Sementara mekanismenya, pengajuan calon Wakil Walikota minimal dua calon, dan harus disetujui wali kota dulu. Nantinya calon tersebut dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna. Untuk syarat sahnya pemilihan wajib dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Kota Mojokerto.(tim/ADV)