DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Berbagai Raperda Hingga Dana Cadangan Pilkada 2024

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan berbagai agenda pada Senin (7/2/2022). Setidaknya, ada empat topik yang dibahas. Diantaranya terkait Raperda tentang Pencabutan Perda No. 9 Tahun 2019, tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam rapat paripurna tersebut, agenda pertama yang dibahas, yakni penetapan perubahan Propemperda Tahun 2022. Kedua, penyampaian penjelasan Bupati atas dua Raperda. Yakni, raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024. Dan tentang Pencabutan Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan, secara yuridis raperda ini disusun berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 80 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Pilkada. “Peraturan disusun untuk Pemilihan Bupati secara demokratis, penyediaan dana untuk cadangan daerah,” terang Bupati Ikfina, Senin (7/2/2022).

Raperda yang kedua tentang Pencabutan Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ikfina mengatakan, dicabutnya peraturan tersebut untuk mewujudkan keselarasan regulasi daerah dengan pusat. Terakhir, penyampaian nota penjelasan DPRD atas dua Raperda yakni tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sementara Juru Bicara DPRD, Khusairin, Anggota Fraksi PPP mengatakan, dua Raperda ini sudah memenuhi persyaratan yang ada, baik secara yuridis. Seperti dalam hal mencerdaskan kehidupan Bangsa sesuai dengan UUD 1945.

Sedangkan terkait perumahan, Khusairin mengatakan, perlu adanya perhatian dan penataan dari pemerintah Kabupaten Mojokerto. Karena, kebutuhan masyarakat pada hunian tempat tinggal telah meningkat drastis.

Rapat paripurna diakhiri dengan pembacaan pembentukan panitia khusus 1,2,3 dan 4. Masing-masing memiliki tupoksi yang berbeda. Dan dalam rapat paripurna ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh bersama unsur pimpinan dewan. Hadir juga Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran Forpimda dan para OPD dan Camat se- Kabupaten Mojokerto.(tim/ADV)