Serahkan 397 SK ASN Baru, Bupati Mojokerto Minta Cepat Adaptasi, Cepat Kerja

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati memimpin Sumpah Janji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022, sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Negeri (SKPN) kepada 397 PNS formasi 2021, pada Rabu (23/02) pagi, di halaman Pemkab Mojokerto.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina meminta agar ASN yang baru segera beradaptasi dan bisa bekerja dengan cepat dan proffesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menegaskan bahwa saat ini, ASN dihadapkan pada tantangan era Transformasi Digital dan perkembangan Industri 5.0 yang menuntut ASN untuk menjadi Generasi Smart ASN.

“ASN harus mempunyai 8 Karakteristik, yakni Integritas, Nasionalisme, Profesionalisme, Berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, Hospitality, Networking, Entrepreneurship dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan teknologi keahlian,” terangnya.

Penerapan Sistem Merit dalam Birokrasi Pemerintah juga mensyaratkan bahwa setiap PNS harus memiliki kualifikasi yang sesuai dalam mengembangkan kompetensi dan mampu mencapai kinerja terbaik untuk mendukung birokrasi yang bersih serta kompetisi yang adil.

Dalam melaksanakan tugas, PNS juga harus menerapkan Nilai Dasar (Core Value) ASN “Berakhlak” yang merupakan akronim dari, Berorientasi, Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat menyapa para ASN Baru

“Saya mengajak kepada seluruh ASN Kabupaten Mojokerto untuk bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan Inovasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mojokerto, sehingga dapat terwujud masyarakat Kabupaten Mojokerto yang adil, makmur dan sejahtera,” ungkapnya.

Ikfina berharap, dengan adanya sumpah Janji ASN tersebut, selain menjadi amunisi fresh untuk Pemkab Mojokerto, juga bisa meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. “Ada 3 hal yang menjadi komitmen kita bersama dalam melaksanakan tugas dan memberi layanan kepada masyarakat. Yakni Integritas, Profesional, Pengabdian,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati juga mengajak semua ASN untuk bersama-sama berkomitmen dalam mengupayakan segala bentuk kinerja dengan penuh integritas, kejujuran dan membangun situasi, suasana dan lingkungan kerja yang bebas korupsi.

Adapun total 397 PNS yang telah mendapatkan SKPN dari Pemkab Mojokerto yakni, dari Satker Sekretariat Daerah (Setda) 11 orang, Inspektorat 4 orang, BPKAD 2 orang, Bakesbangpol 1 orang, DPMD 2 orang, BKP SDM 1 orang, BPBD 1 orang, Dindik 271 orang, Disbudporapar 2 orang, Dukcapil 1 orang, Dinkes 67 orang, RSUD Prof. dr. Soekandar 13 orang, RSUD R. A. Basoeni 6 orang, Kecamatan Puri 1 orang, Kecamatan Sooko 1 orang, Kecamatan Trowulan 1 orang, Kecamatan Bangsal 2 orang, Kecamatan Kemlagi 1 orang, Kecamatan Mojosari 2 orang, Kecamatan Dawarblandong 1 orang, Kecamatan Pacet 1 orang, Kecamatan Kutorejo 1 orang, Kecamatan Mojoanyar 1 orang, Kecamatan Gondang 1 orang, Satpol PP 1 orang dan Disperka 1 orang.(tim/ADV)

Baca juga :