Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika Penuhi Syarat, Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakat

DPRD Kabupaten Mojokerto menilai Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika telah memenuhi syarat disahkan menjadi Perda. Hal ini menyusul penyempurnaan raperda tersebut sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur.

Dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/3/2022) dengan agenda Pendapat akhir fraksi-fraksim semua sepakat  perlunya upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. “Perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mojokerto,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyampaikan

Ayni menyatakan, Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Perda. Hal itu berdasar hasil pembahasan panitia khusus Perda Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Nomor 188/28/25/5/2013.2.200 tanggal 15 November 2014 dan sinkronisasi Raperda oleh DPRD Kabupaten Mojokerto bersama SKPD terkait yang telah melakukan penyempurnaan sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur.

Ketua DPRD meminta hasil penyempurnaan Raperda diharapkan segera dimatangkan lagi sesuai dengan peraturan pada bagian hukum Setda Kabupaten Mojokerto dan SKPD terkait sebelum disampaikan ke bupati. Selain itu, Ayni menambahkan, perda ini nantinya segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mojokerto.

“Berita acara hasil penyempurnaan fasilitasi peraturan ini, ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati paling lambat 6 hari setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya menyampaikan krusialnya keputusan dan persetujuan dewan pada raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Hal itu mengingat mendesaknya (urgen) penangggulangan dan penindakan terhadap peredaran narkoba yang telah menelan banyak korban, khusus generasi muda serta membawa dampak buruk  yang signifikan pada aspek sosial maupun ekonomi.

“Saya berharap dapat mendukung upaya penanganan masalah penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba yang cukup kompleks dengan langkah-langkah konkrit komprehensif serta berkelanjutan dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada pada pemerintahan daerah,” lanjutnya.(tim/ADV)