Kasus pencabulan santriwati.yang dilakukan Achmad Muhlis (52), Pengasuh pondok pesantren di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo kini sudah masuk tahap tuntutan di Persidangan PN Mojokerto.
Informasi yang dihimpum suaramojokerto.com, dalam sidang pada Selasa (15/3/2022), terdakwa Achmad Muhlis dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto.
Terdakwa terbukti terlah memerkosa santriwati berusia 14 tahun sejak tahun 2018 hingga 2021. Selaim itu, kiai cabul tersebut juga didakwa telah mencabuli dua orang santriwati lainnya.
“Terdakwa kita tuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Ivan Yoko, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Kata Ivan, tuntutan yang disampaikan ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan jeratan hukuman maksimal dalam pasal yang disangkakan.
Karena terdakwa seorang pengajar atau pengasuh pesantren, sebenarnya bisa ditambah sepertiga dari hukuman, yakni menjadi 20 tahun.
Sekedar informasi, Achmad Muhlis dijerat dengan pasal 76 D, E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2, 3, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(tim/sma)
Baca juga :