Peredaran narkoba di Mojokerto benar-benar sangat memperihatinkan. Seperti yang terlihat dari hasil penggerebekan yang dilakukan Polresta Mojokerto yang menyita mengamankan 110 gram sabu, 91 butir ekstasi dan 25.350 butir pil koplo.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, narkoba senilai ratusan juta rupiah ini didapat dari lima orang pengedar yang masih satu jaringan di Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sebanyak lima tersangka narkona telah digerebek di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sesaat setelah melakukan transaksi.
Mereka adalah H, IF, IS, YE dan TI yang diamankan di dua TKP, yakni di Mojoanyar dan Jetis.
“Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. Kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram,” ungkapnya, Sabtu (19/3/2022).
Kapolres juga mengatakan, dari lima tersangka, ada salah satu residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman tapi mrlalikan tindak pidana lagi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(tim/sma)
Baca juga :