Polresta Mojokerto menggerebek penjual minuman keras jenis agak jowo, pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022, sekira jam 14.30 WIB di Dsn. Ngabar Ds. Ngabar Kec. Jetis Kabupaten Mojokerto.
Seorang pelaku berinisial FH, warga setempat diamankan karena terbukti menjual miras agak jowo. Polisi juga mengamankan barangbukti beberapa botol miras.
Iptu MK Umam, Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan, awalnya petugas Kepolisian SatSamapta Polres Mojokerto Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman beralkohol secara ilegal di wilayah Ds. Ngabar Kec. Jetis Kab. Mojokerto.
Lalu, petugas mendatangi lokasi melakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) botol Arak Jowo di dalam kamar.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka FH, beserta barang bukti disita dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum.
“Tersangka mengaku sudah berjualan Arak Jowo selama 2 (dua) bulan terakhir ini yang didapatkan dengan cara membeli (kulak) ke Mas Anam, selaku Sopir Truk angkut, alamat wilayah Kab. Gresik,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku seminggu lalu tersangka kulak 2 dus, tiap dus berisi 12 botol atau total 24 botol. Dan saat ini tersisa 3 botol.
Sementara harga 1 dus sebesar Rp 350.000 dan dijual ke konsumen dengan harga 50 ribu atau mendapat keuntungan 250 Ribu per dusnya. Terkadang dijual dengan harga promo seharga Rp 100.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana ringan, yakni Pasal 29 ayat 1 Perda Kab. Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.(tim/say)
Baca juga :