Pasangan suami istri asal Sidoarjo diamankan Polisi karena kedapatan melakukan penipuan berkedok perjodohan dan mampu membuka aura negatif.
Pasutri tersebut adalah FHS, 28 tahun mantan anggota TNI dan istrinya, W, asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Pasutri ini diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada 6 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengatakan, pasutri tersebut ditangkap saat di perjalanan, setelah menipu sejumlah warga. Diantaranya korban, SA, 25 tahun, perempuan asal Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Kata Kasatreskrim, awalnya pelaku pria dan korban SA kenal lewat aplikasi TanTan dan pelaku FHS ini mengaku bernama Andi anggota TNI dinas di Kodam V Brawijaya. Hingga akhirnya, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp.
Andi mengaku bertugas di rumah atasannya, yakni W yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Kemudian, W pun mulai beraksi dengan cara menghubungi korban SA dan akan menjodohkan dengan Andi.
W juga meminta foto korban dan mengaku bisa membuka aura negatif pada wajah korban serta menjodohkan dengan Andi, asalkan korban bisa memberi imbalan uang sebesar Rp17.500.000.
“Pelaku wanita ini mengaku bisa membuka aura pada wajah korban. Sehingga Andi akan suka atau jatuh cinta,” ungkapnya.
Setelah transfer uang, korban tidak diberitahu alamatnya Andi dan korban juga tidak bisa menghubungi Andi maupun W. Karena merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polisi.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku FHS kepada polisi, sudah ada tujuh orang korban yang berhasil ditipu dengan modus sama. “Pelaku perempuan ini residivis atau pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2010,” pungkasnya.(tim/sma)
Baca juga :