Di Mojokerto, ada beberapa kepala desa yang terlibat kasus korupsi, sebagian sudah divonis hakim dan sebagian lainnya masih dalam proses hukum. Sebagian besar kasusnya adalah proyek fiktif.
Seperti yang terjadi di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Mantan Kepala Desa terbukti melakukan praktek korupsi proyek fiktif hingga berujung masuk penjara.
Terdakwa Mantan Kades di Mojokerto yang divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya adalah Riyantono (44), Mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto yang dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Riyantono, divonis 7 tahun penjara.dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Selain itu, Riyantono juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 819 juta subsider 2 tahun penjara.
Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada, Kamis (21/4/2022) lalu itu hampir sama dengan tuntutan JPU, yakni hukuman penjara 7 tahun 2 bulan.
Rizky Raditya Eka Putra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Riyantono terjadi pada 2018 lalu, yakni proyek bersumber dari Dana Desa tahap satu dan tahap dua senilai Rp 438.576.600.
Dana itu rencananya digunakan untuk mengerjakan lima paket, tapi sebagian tidak rampung dan sebagian fiktif. Terungkap.bahwa uangnya dipakai untuk judi.(tim/sma)
Baca juga :