DPRD Kota Mojokerto Sahkan LKPJ Walikota Tahun 2021

DPRD Kota Mojokerto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Semua fraksi menyatakan dapat menerima raperda tentang LKPJ Walikota tersebut menjadi perda. Namun dalam laporan pengantar pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Sulistiyowati, juru bicara pimpinan Banggar, disampaikan beberapa catatan menyangkut proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto yang berlangsung selama empat hari yaitu mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022.

“Laporan keuangan Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2021 telah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian WTP yang kedelapan kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Namun demikian pencapaian WTP bukan berarti tanpa ada catatan. BPK masih memberi 16 rekomendasi atas LKPD Kota Mojokerto tahun 2021. Idealnya, seiring pencapaian WTP, rekomendasi yang diberikan BPK tiap tahunnya semakin berkurang jumlahnya, sehingga pada kurun tertentu LKP BPK tanpa terdapat rekomendasi sama sekali,” kata Sulistyowati.

Ditandaskan, terdapat sejumlah program pembangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan dikarenakan pihak ketiga yang wan prestasi. Untuk itu perlu ada evaluasi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir, apa kendala dan hambatannya. sehingga di tahun 2022 ini tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan.

Diingatkan pula, besaran Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021 yang tinggi menunjukkan serapan anggaran belanja yang tidak maksimal. Padahal dalam setiap pembahasan rancangan APBD selalu dilakukan secara rigid dan ketat.

Catatan lain juga diberikan terkait pelayanan kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang tidak aktif kala dibutuhkan, dan pada sektor lainnya,

Sulitiyowati menekankan, dengan anggaran yang besar diharapkan program peningkatan pembangunan infrastruktur, pengembangan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan dapat dilaksanakan dengan optimal serta dengan kualitas yang maksimal. (tim/ADV)