DPRD Kabupaten Mojokerto Sahkan Tiga Raperda

DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (4/7/2022). Ketiga regulasi yakni Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman usulan legislatif serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda tentang Penanaman Modal dari Pemkab Mojokrtyo.

Berita acara persetujuannya pun langsung ditandatangani oleh Ayni Zuroh, Ketua DPRD dan Ikfina Fahmawati, Bupati Mojokerto pada Rapat Paripurna di Gedung Graha Wichesa, Senin (4/7/2022) yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, Jajaran DPRD Kabupaten Mojokerto serta Kepala OPD.

Ayni Zuroh, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, maka ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan diajukan permohonan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur.

Sementara Ikfina fahmawati, Bupati Mojokerto mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang intensif antara eksekutif dan legislative dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Ikfina menambahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 194 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembahasan Raperda ini dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dimana tahun ini kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini ini tentunya tidak dapat terlepas dari hasil kerja keras kita bersama. Syukur Alhamdulillah, setelah melalui tahap pembahasan dengan berbagai dinamikanya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat diberikan persetujuan bersama oleh DPRD,” jelasnya.

Kemudian, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ikfina mengatakan, telah melalui tahap Pembicaraan Tingkat I dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. “Hasil fasilitasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 24 Maret 2022 Nomor 188/11615/013.2/2022 perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Mojokerto,” katanya.

Adapun materi muatan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud juga telah dilakukan penyempurnaan bersama dengan DPRD sesuai dengan hasil fasilitasi baik dari segi substansi, legal drafting maupun hal-hal yang bersifat redaksional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami berpendapat bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan inisiatif dari DPRD ini, dapat diberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.

Ikfina berharap, melalui Peraturan Daerah ini dapat meningkatkan kualitas serta performance pengelolaan APBD dengan tetap mengedepankan 3 Pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.(tim/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :