Pansus BPRS Kota Mojokerto Beri 7 Rekomendasi

DPRD Kota Mojokerto

Panitia Khusus (Pansus) penanganan BPRS yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kota Mojokerto memberikan tujuh rekomendasi untuk penyelamatan BPRS Kota Mojokerto. Hal itu disampaikan Ketua Pansus BPRS Kota Mojokerto, Moeljadi, saat penyampaian rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto.

“Dapat diibaratkan kondisi BPRS saat ini adalah seperti lumbung padi yang banyak tikusnya. Tentu kita semua ingin menyelamatkan lumbung padi itu agar padinya tidak habis digerogoti tikus-tikus itu. Usaha penyelamatannya tentu bukan dengan membakar lumbung”, ungkapnya. Senin (25/7/2022).

Kata Moeljadi, Sejak berdirinya BPRS tahun 2011 BPRS telah beroperasi dan berkembang baik bahkan sampai mampu memberikan kontribusi PAD dan telah berperan penting dalam usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat paling bawah dengan program bantuan untuk UMKM dan program Pusyar.

Ketika BPRS dirundung permasalahan seperti saat ini, maka Pemkot bertanggung jawab untuk menyelesaikannya dan tidak cukup ada pada para pengelolanya saja tetapi juga harus turun tangan ikut menyelesaikan permasalahan yang ada. “Pansus berpandangan bahwa BPRS tidak boleh mati. BPRS harus diselamatkan dengan sekuat tenaga tanpa menghilangkan sikap kritis DPRD sebagai wujud tugas dan fungsi pengawasan”, tegasnya.

Sementara itu, Pansus juga memberi tujuh rekomendasi untuk penyelamatan BPRS, yakni ;
1. Pemkot Mojokerto dan BPRS hendaknya mencermati dan mendalami fakta hukum dan isu hukum agar menjadi atensi dalam perjalanan BPRS ke depan.
2. Tindakan yang dapat dilakukan terhadap Bank yang mempunyai NPL diatas 5% adalah dengan cara mencairkan atau menyelesaikan semua agunan dari semua pembiayaan yang bermasalah, berapapun nilai likuiditasnya..
3. Tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki tata kelola bank syariah yang tidak sehat yang dalam hal ini adalah Perseroda BPRS Kota Mojokerto adalah dengan cara mengganti jajaran direksi dengan direksi yang baru dan yang lebih berintegrita.
4. Sinergitas kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota, DPRD dan BPRS dalam menjalankan fungsinya masing-masing kedepan harus terjalin secara intens.
5. Pansus mendukung proses hukum yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap kasus BPRS setuntas-tuntasnya
6. Penyertaan modal yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar 6,4 miliar rupiah, harus dilakukan pengawasannyalebih ketat lagi.
7. Alokasi penyertaan modal sebesar 6,4 miliar rupiah, penggunaannya harus difokuskan pada: Pembiayaan Pusyar dan UMKM, menurunkan nominal antar bank pasiva dan deposito masyarakat yang melampaui batas LPS 2 miliar rupiah, Melakukan top up kepada debitur yang lancer, Biaya penguatan dan legalitas aktiva bank yang berpotensi melemahkan posisi.

(sma/ADV)

Baca juga :