Polres Mojokerto Kota menggerebek rumah kos yang diduga kerap disalahgunakan untuk praltek asusila, Polisi pun mengamankan empat pasangan bukan suami istri sedang asyik di kamar.
Infprasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penggerebekan ini digelar pada Senin (25/7) sekitar pukul 11:00 WIB di rumah kos di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.
Dari dua rumah kos yang dirazia, polisi menemukan empat pasangan bukan suami istri berada di satu kamar yang diduga diduga tengah berbuat asusila. Lalu, mereka langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.
Iptu MK Umam, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota mengatakan, empat pasangan mesum tersebut antara lain empat laki-laki berinisial AS (22) asal Puri, RF (25) asal Magersari, MR (20), asal Kemlagi dan AB (40) asal Sidoarjo. Sedangkan empat perempuan berinisiaEK (22) asal Prajurit Kulon, LW (20) asal Dlanggu, ER (38) asal Gedeg dan EN (20) asal Kebayoran Lama, Jakarta.
Kata Umam semua pasangan dibawa ke Polresta Mojokerto untuk dilakukan pendataan, kemudian dipulangkan. Berdasarkan keterangannya, mereka mengaku pasangan kekasih. Selain itu, polisi juga akan memanggil pemilik rymah kos untuk dimintai pertanggung jawaban.
Sementara berdasarkan Perda Kota Mojokerto Nomor 13 tahun 2015 Tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos, dijelaskan bahwa pemilik rumah kos yang melanggar terancam saksi tiga bulan penjara.(tim/sma)
Baca juga :