Edarkan 469 Pil Koplo dan Sabu, Pemuda Mojokerto Diamankan

Seorang pemuda asal Mojokerto diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.

Pelaku diketahui berinisial MRF yang biasa dipanggil Singkek (23) asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari penangkapan pelaku, mengamankan barang bukti berupa 469 butir pil double L dan 1 plastik klip sabu seberat 0,18 gram.

AKP Bambang Tri Sutrisno, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, pelaku diamankan Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah tempat kos di Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Saat ini, pelaku MRF alias Singkek ditahan dan kasusnya masih dalam pengembangan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(tim/sma)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :