Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap buron pelaku penggelapan mobil rental. Tersangka bernama Khoirul Anwar (33) warga Dusun/Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Khoirul Anwar diduga masih satu komplotan dengan pelaku penggelapan 12 unit mobil mewah, yakni Agus Dwianto (37) warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari yang ditangkap bulan Juni lalu.
AKP Rizki Santoso, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, pelaku Khoirul Anwar ditangkap di tempat pelariannya di Ketapang, Kalimantan Barat setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kata Rizki, sebelumnya tersangka dilaporkan telah menggelapkan mobil Daihatsu Xenia nopol W 1873 QA yang disewa dari tempat rental di Desa Canggu, Jetis pada 4 Juni lalu.
Pelaku menyewa mobil rental untuk dipalI selama tujuh hari dengan jaminan kartu keluarga (KK). Tapi ternyata, hingga batas waktu mobil tersebut tak dikembalikan, malah digadaikan sebesar Rp 20 juta.
Kasus akhirnya dilaporkan ke polisi pada 28 Juni, dan pelaku berhasil ditangkap Beserta barang bukti berupa dua unit HP setelah kabur selama 1 bulan. Sementara mobil yang diharapkan hingga ini masih dalam proses pencarian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(tim/sma)
Baca juga :