Hingga Akhir Juli 2022, Realisasi Penyerapan Anggaran KPPN Mojokerto Capai 55,99 Persen

KPPN Mojokerto

Mojokerto – Realisasi penyerapan anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto yang menaungi tiga wilayah pemerintahan daerah (Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang) sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 mencapai sebesar Rp Rp1.452.206.597.114 (55.99%) dari total pagu sebesar Rp2.593.876.414,-

Berikut rinciannya :

1. Belanja Pegawai
Pagu belanja pegawai sebesar Rp 1.035.638.603.000,-
Realisasi belanja pegawai sebesar Rp 610.131.506.776,-
Sisa pagu belanja pegawai sebesar Rp 425.507.096.224,-

2. Belanja Barang
Pagu belanja barang sebesar Rp 486.162.146.000,-
Realisasi belanja barang sebesar Rp 239.179.266.031,-
Sisa pagu belanja barang sebesar Rp 246.982.879.969,-

3. Belanja Modal
Pagu belanja modal sebesar Rp 18.897.812.000,-
Realisasi belanja modal sebesar Rp 7.008.712.548,-
Sisa pagu belanja modal sebesar Rp 11.889.099.452,-

4. Belanja Transfer
Pagu belanja transfer sebesar Rp 1.053.177.853.000,-
Realisasi belanja transfer sebesar Rp 595.887.111.759,-
Sisa pagu belanja transfer sebesar Rp 457.290.741.241,-

Belanja transfer adalah pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

– Belanja Bagi Hasil
Belanja bagi hasil adalah pengeluaran yang digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota atau pendapatan daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa. Termasuk juga pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan peraturan undang-undang.

– Belanja Bantuan Keuangan
Belanja bantuan keuangan adalah pengeluaran yang digunakan untuk mengganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemerintah daerah lainnya. Termasuk juga bantuan keuangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya. Pemberian bantuan keuangan dilakukan dalam rangka pemerataan atau peningkatan kemampuan keuangan.

(Advetorial : KPPN Mojokerto)