MOJOKERTO – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2022, di kantor KPPN Mojokerto, Kamis 4 Agustus 2022.
Kegiatan FGD dibuka oleh Kepala KPPN Mojokerto, Achmad Djunaedi yang menyampaikan informasi terkait Persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II, yang dokumen persyaratannya disampaikan melalui aplikasi OMSPAN.
Achmad Djunaedi mengatakan, di Kabupaten Mojokerto ada 20 Desa yang belum menyampaikan dokumen persyaratan pada aplikasi OMSPAN. Sedangkan di Kabupaten Jombang tinggal 2 Desa yang belum.
Persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II adalah Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahun Anggaran yang Lalu, dan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Dan Capaiaan Keluaran Tahap I TA 2022.
Kata Achmad Djunaedi, sesuai PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II, disampaikan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN. “Untuk desa berstatus Desa Reguler, paling lambat tanggal 24 Agustus 2022,” ungkapnya.
Setelah pemaparan materi oleh Kepala Seksi Bank, Kepala KPPN langsung membuka ruang diskusi, untuk memperoleh informasi mengenai hambatan dan kendala dalam penyaluran Dana Desa.
KPPN Mojokerto yang menaungi tiga wilayah pemerintahan daerah (Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang) ini juga siap membantu mencarikan solusi dan pemecahan masalah yang dihadapi Pemda dan Desa dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2022.
Achmad Djunaedi berharap, dengan diselenggarakannya FGD ini akan ada kesamaan gerak dan langkah antara KPPN, Pemda, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan penyaluran Dana Desa Tahun 2022.
“Kita ingin, arah dan tujuan penyaluran Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa ditengah pandemi COVID-19 ini dapat tercapai,” pungkasnya.(tim/sma)
(Advetorial – KPPN Mojokerto)