Ternyata, Ini yang Bikin BPRS Kota Mojokerto Rugikan Negara hingga Rp 50 Miliar

Masalah yang menimpa BPRS Kota Mojokerto memang muncul ketika masa Pandemi Covid-19. Ketika banyak nasabah yang gagal mencairkan uangnya sendiri yang disimpan di BPRS.

Ternyata, di balik itu ada kebobrokan yang sistematis, hingga mengakibatkan kredit macet mencapai puluhan miliar dan menimbulkan adanya kerugian negara. Karena BPRS ini milik Pemkot Mojokerto, yang juga disuplai modal dari dana APBD.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat Nilai kerugian sebesar Rp50 milyar sesuai tahun pengusutan, yakni tahun 2017-2020.

Kebobrokan BPRS Kota Mojokerto ini diantaranya terlihat dari kemudahan mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar oleh orang-orang tertentu. Misalnya pejabat maupun kontraktor yang berujung macet tidak dibayar.

Salah satunya adalah pinjaman yang dilakukan Eks Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febroyanto di tahun 2018-2019 yang nilainya mencapai Rp 7 miliar. Padahal saat realisasi, Wiwiet sedang dalam proses hukum setelah terkena OTT KPK pada tahun 2017.

Meski di penjara, ternyata Wiwiet bisa mendapatkan pinjaman dengan nilai miliaran dengan agunan dua rumah. Dan informasinya, uang itu diantaranya untuk membayar denda agar tidak terkena tambahan hukuman.

Sekedar informasi, Wiwiet yang kena OTT KPK itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta (subsider 6 bulan penjara).

Moch Chambali, Kepala Satker Audit Intern BPRS mengatakan, hingga saat ini pinjaman dari Wiwiet yang mencapai Rp 7 miliar itu belum ada pengembalian. Kata Chambali, dari pihak wiwiet katanya akan membayar setelah menjual dua rumahnya, tapi masih belum laku.

Selain Hutang Macet dari Eks Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, masih banyak kredit macet lainnya. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, ketika kasus ini mencuat dan diproses di Kejaksaan, banyak nasabah kredit macet yang mulai membayar hutangnya hingga ratusan juta.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Kota Mojokerto yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hadiman, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Katanya, sejak awal tahun lalu, kasus BPRS sudah masuk tahap penyidikan. dan saat ini tinggal pemeriksaan saksi-saksi lalu penetapan tersangka.(tim/sma)

Baca juga :