DPRD Kota Mojokerto Setujui KUA-PPAS Perubahan APBD 2022

DPRD Kota Mojokerto menyetujui Kebijakan Umum APBD dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sunarto, Rabu (24/8/2022).

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Sugiyanto mengatakan, ada sejumlah catatan yang terangkum dari laporan kerja Banggar selama membahas draf KUAPPAS Perubahan APBD 2022 yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Ika Puspitasari. Diantaranyam dalam asumsi dasar penyusunan APBD. perlu mencantumkan adanya pertimbangan mengenai pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kebutuhan investasi, total pendapatan daerah, total belanja daerah, defisit anggaran.

Selain itu, dalam poin asumsi perubahan anggaran setidaknya ditekankan mengenai alasan yang paling kuat dari pergeseran tersebut apakah dibutuhkan untuk mewujudkan program atau menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di tengah tahun anggaran berjalan. Selain itu, Pemkot dinilai masih berfokus pada dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah dalam hal sumber-sumber pendapatan daerah.

“Belum dimunculkan pendapatan di masing-masing perangkat daerah baik di sisi pajak daerah, retribusi daerah, maupun keuntungan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hal ini menjadi penting dikarenakan dapat menentukan apa upaya yang dapat dilakukan sehingga pendapatan daerah tersebut dapat tercapai sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” ungkapmya.

Sugiyanto juga mengatakan, Pengelolaan pendapatan daerah, terutama sumber penerimaan dari PAD harus terus ditingkatkan dalam rangka peningkatan kapasitas fiskal daerah yang dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah yang tiap tahun memiliki tren meningkat. Sehingga, perlu adanya stratey yang tepat guna. “Strategi yang ada masih bersifat umum,” ujarnya.

Kata Sugiyanto, Pemkot harus segera menyusun data potensi pajak dan retribusi daerah sebagai alat ukur dalam menetapkan target pencapaiannya. “Hal ini dimaksudkan guna mendukung peningkatan PAD. Dalam realisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah harus juga memperhatikan pengawasan agar kebocoran hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat ditekan seminimal mungkin,” tandasnya.(tim/ADV)

Baca juga :