DPRD Kota Mojokerto Sahkan Raperda SPBE dan Penanggulangan Bencana

DPRD Kota Mojokerto mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yakni Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (24/8/2022).

Budiarto, juru bicara Pimpinan Gabungan Komisi mengatakan, dengan ditetapkannya Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi perda, maka pelayanan kepada masyarakat harus dapat diselenggarakan dengan mudah, cepat, akurat, efektif dan efisien.

Sedangkan dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi perda, ujar Budiarto, maka penanganan bencana di Kota Mojokerto dapat diselenggarakan secara lebih terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di Kota Mojokerto.

Budiarto juga menyebut, ada tiga jenis pertimbangan yang menjadi dasar dirumuskannya Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) meliputi pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis.
Dalam pertimbangan filosofis, penyusunan Raperda SPBE merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas kemudahan informasi dan pemanfaatan teknologi. Kedua, pertimbangan sosiologis, bahwa Kota Mojokerto di dalam kerangka RPJMD tahun 2018- 2023 memiliki komitmen yang tertuang dalam visi, “Terwujudnya Kota Mojokerto yang Berdaya Saing”

Ketiga, pertimbangan yuridis, bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah, diamanatkan untuk dilakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. “Dengan demikian Pemerintah Kota Mojokerto berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang SPBE,” tukasnya.
Sedangkan dinisiasinya Raperda tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana, dilandasi atas pertimbangan filosofis terkait aspek geografis, klimatologis, dan hidrologis.

“Kota Mojokerto merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan alam, non alam, maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah,” tandasnya.(tim/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :