DPRD Kota Mojokerto Minta PDAM Maja Tirta Lakukan Pembenahan Internal

Komisi II DPRD Kota Mojokerto menggelar hearing bersama jajaran pimpinan PDAM Maja Tirta milik Pemkot Mojokerto, Rabu (31/8/2022). Dewan menyatakan mendukung program kerja PDAM Maja Tirta yang dipaparkan direktur dan jajarannya.

Ketya Komisi II DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo mengatakan, Komisi II mengaku cukup puas dengan paparan program kerja yang disampaikan Direktur PDAM. Namun, yang lenbih penting adalah realisasi dari program tersebut. “Kami dan berharap terealisasi sesuai rencana, hingga mampu menyehatkan perusahaan” ungkapnya.

Meski demikian, Komisi II mendukung program kerja direktur PDAM yang baru, yang mulai memegang kendali sejak awal Januari 2022, dan dewan meminta agar segera melakukan pembenahan internal. “Disamping perbaikan infrastruktur, SDM nya harus dibenahi. Kalau tidak bisa diajak kerjasama ya ditinggal saja,” tandasnya.

Agus Wahjudi juga mengatakan, pihaknya mendapat masukan soal lemahnya kinerja sejumlah pegawai PDAM. Padahal, saat ini performa PDAM cukup positif, meski masih jauh dari urusan BEP. “Kinerja keuangan mengalami peningkatan. Tetapi belum bisa ditariknya penyertaan modal di BPRS sebesar Rp 2,3 miliar tentunya berpengaruh besar terhadap operasional perusahaan yang saat ini tengah membutuhkan dana segar untuk belanja mesin pompa,” jelasnya

Sekedar informasi, tarif PDAM maja Tirta bisa dikatakan sebagai tarif termurah di Indonesia, sebesar Rp 1.116 per meter kubik yang diberlakukan sejak tahun 2006 silam. “Direkturnya menyatakan untuk saat ini tidak perlu menaikkan tarif pelanggan karena masih lemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19. PDAM akan mencari formula yang tepat pengganti kenaikan tarif. Ini sangat positif,” tambahnya.

Sementara soal dana Rp 2,3 miliar yang mengendap di BPRS yang notabene juga milik Pemkot Mojokerto yang disebut Direktur PDAM Maja Tirta Bambang Ribut Sugiatmono sudah ditempatkan sebagai penyertaan modal sejak 2015. Namun, sejauh ini kalangan dewan tidak mengetahui secara detail. Namun, Komisis II akan mendorong BPRS agar secepatnya mengembalikan dana PDAM.(tim/ADV)

Baca juga :