Jual Sabu di Pom Bensin, Warga asal Mojokerto Diringkus Polisi

Peredaran narkoba di Mojokerto hingga kini masih marak. Kali ini, polisi kembali menangkap seorang pria saat transaksi narkoba di SPBU Sooko, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama M Zainuri alias Nuri, (42) asal Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap pada Minggu (4/9) siang saat menunggu pembeli narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Sooko.

Pelaku yang seorang diri ini diamankan saat akan menunggu pembeli sabu. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu paket sabu-sabu dengan harga sekitar Rp 4 juta hingga ponsel pintar yang berisi jejak komunikasi pelaku dengan pembeli dan jaringannya.

“Untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok bekas yang kemudian dibawa di saku celana pelaku,” ungkapnya, Selasa (06/09/2022).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, mengaku sudah lebih dari dua tahun terakhir terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 20 tahun lamanya. Karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tim/say)

Baca juga :