Curi Besi Pabrik Senilai 10 Juta, Pria asal Mojokerto Ditangkap Polisi

Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian besi di pabrik gula di Desa Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Sato pelaku akhirnya berhasil diringkus, sedangkan satu pelaku lainnya dinyatakan DPO atau buron.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku berinisial DO, warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan, sedangkan temannya yang berinisial AN dinyatakan DPO.

Iptu MK Umam, Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian besi pada Kamis, 22 September tengah malam. “Pelaku AN masuk ke area pabrik dengan memanjat pagar belakang pabrik yang tingginya kira-kira tiga meter,” ungkapnya.

Sedangkan pelaku DO bertugas menunggu di luar pagar untuk menerima besi yang diambil dari pabrik sambil mengawasi situasi. Setelah berhasil mendapatkan barang curiannya, keduanya kabur dengan berboncengan motor.

Nah, saat henbdak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg. Mereka kepergok peyugas yang berpatroli. Pelaku DO berhasil ditangkap, sedangkan AN kabur. “Mereka belum sempat menikmati hasil curiannya,” kata Iptu MK Umam.

Pelaku DO ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Gedek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara petugas juga mengamankan barang bukti barang yang dicuri, meliputi lima buah besi plat setebal satu sentimeter berukuran 3×5 meter, sembilan besi ram ukuran 2×1,5 meter.

Selain itu, petugas juga mengamankan Satu unit motor Suzuki Shogun warna biru dengan nopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gerobak pasir dan kayu. “Akibat pencurian ini pihak pabrik mengalami kerugian RP 10 juta,” ucap Iptu Umam.

Petugas kepolisian juga telah melakukan olah TKP dan reka ulang aksi pencurian. Dan akibat perbuatannya, DO dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas kepolisian.(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :