Nyambi Edarkan Sabu, Karyawan Pabrik di Mojokerto Diringkus

MOJOKERTO – Seorang karyawan pabrik di Jetis Mojokerto diamankan polisi karena nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu. Dia diamankan usai melakukan transaksi sabu seberat 2,68 gram.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Miftakul Muafiq alias Kepek (23) warga Dusun Plumpung, Desa Bakung, Pringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Dia ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sonosari, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat pelaku berada di sebuah rumah di Dusun Sonosri, Desa Canggu, Kecamatan Jetis saat mengambil barang haram dari seorang berinisial A yang dinyatakan buron.

“Kita amankan sekitar pukul 04.51 WIB. Tersangka diringkus di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sonosri, Desa Canggu, Kecamatan Jetis,” ungkapnya, Rabu (28/09/2022).

Dari tangan , petugas berhasil mengamankan lima paket sabu masing-masing seberat 0,20 gram, dan satu paket seberat 1,68 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan tombangan digital warna hitam, helm, dua skrop palstik, satu bungkus rokok, gawai andorid, hingga uang tunai senilai Rp 750 ribu.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Mojokerto guna melakukan pengembangan. Pelaku akan dikenakan pas 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(tim/sma)

Baca juga :