Aturan baru, Semua ASN Pemkab Mojokerto Wajib Bayar Zakat Profesi Tiap Bulan

Ikfina fahmawati, Bupati Mojokerto

MOJOKERTO – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto yang beragama Islam diwajibkan membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang mereka terima setiap bulan. Kewajiban membayar zakat ini berlaku bagi setiap ASN muslim yang gajinya sama dengan atau lebih dari Rp 4,716 juta per bulan.

Pengenaan zakat profesi kepada semua ASN muslim di Pemkab Mojokerto ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang saat ini masih tahap sosialisasi.

Perbup ini menindaklanjuti UU RI nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2011, serta Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat sampai tingkat Pemda melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sosialisasi Perbup tersebut dikemas dalam kegiatan bertajuk Gerakan Mojokerto Cinta Zakat di Pendapa Graha Maja Tama kantor Bupati Mojokerto. Acara ini dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kepala Kantor Kemenag Barozi, Ketua Baznas Sholihin, Kabag Kesra Setda Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko, para kepala OPD, staf ahli bupati, para camat, perwakilan BPR Majatama, serta para bendahara gaji dari masing-masing OPD dan kecamatan.

“Pada prinsipnya dalam membayar zakat, infaq dan sedekah, terutama zakat profesi para ASN akan dikoodinir Pemkab Mojokerto. Karena dasar aturannya sudah jelas,” kata Bupati Ikfina ketika memberi arahan di acara sosialisasi Perbup nomor 104 tahun 2021, Rabu (28/9/2022).

Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini menjelaskan sebagai kepala daerah, ia mempunyai tanggung jawab moral agar pemerintahan yang ia pimpin berjalan penuh berkah dari Allah SWT. Untuk mencapai tujuan itu, salah satunya dengan menunaikan kewajiban membayar zakat profesi.

Ikfina menegaskan penerapan Perbup nomor 104 tahun 2021 bukanlah upaya pemaksaan kepada para ASN di Pemkab Mojokerto untuk membayar zakat penghasilan. Perbup tersebut dibuat untuk saling mengingatkan sebagai sesama muslim agar benar-benar menunaikan semua kewajiban sehingga tetap berada di jalan kebaikan dan kebenaran.

“Saya minta tolong semua bisa mengikuti apa yang ada di dalam Perbup tersebut dengan penuh keikhlasan. Barang kali ada yang keberatan (membayar zakat), saya membuka diri. Silakan nanti bisa langsung menyampaikan kepada saya, kita komunikasikan,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Ikfina meminta sosialisasi Perbup nomor 104 tahun 2021 dilakukan secara berjenjang ke seluruh ASN Pemkab Mojokerto yang totalnya sekitar 7 ribu orang.

Selanjutnya, sosialisasi diisi dengan materi pengelolaan zakat oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Barozi. Menurut Barozi ada dua syarat sehingga ASN masuk kategori wajib membayar zakat profesi. Pertama beragama Islam. Kedua mempunyai penghasilan sama dengan atau lebih dari Rp 4,716 juta per bulan. Besaran zakat profesi yang harus dibayar para ASN setiap bulan hanya 2,5 persen dari gaji.

“Gaji PNS yang kami maksud gaji bulanan yang kita tandatangani per bulan, berarti gaji kotor sebelum dipotong koperasi dan lain-lain. Kalau gajinya di bawah Rp 4,716 juta per bulan, tidak kena zakat. Muncul infaq dan sedekah yang sifatnya sunah,” jelasnya.

Sesuai ketentuan Perbup nomor 104 tahun 2021, lanjut Barozi zakat profesi para ASN akan dihimpun oleh Baznas Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, Baznas akan menyalurkan zakat yang terkumpul kepada 8 kelompok masyarakat yang berhak menerima.

“Walaupun secara nominal harta kita berkurang karena membayar zakat, tapi yakinlah ada keberkahan pada harta kita. Baik berkah untuk pekerjaan, jabatan, keluarga dunia akhirat,” cetusnya.

Pengurus Baznas Kabupaten Mojokerto Sugeng Winardi menjelaskan pihaknya sudah mempunyai mekanisme untuk menghimpun zakat dari para ASN. Nantinya, pihaknya akan membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) mulai dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sampai setiap kantor kecamatan.

UPZ tersebut bakal bekerja sama dengan bendahara gaji di masing-masing instansi untuk menarik zakat dari gaji setiap ASN. Zakat profesi dipungut dari para ASN yang telah menandatangani surat pernyataan suka rela membayar zakat.

“Zakat kemudian diserahkan ke Baznas Kabupaten Mojokerto. Gerakan ini dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Misalnya untuk pemberian modal usaha, memperbaiki rumah warga miskin tak layak huni, serta modal usaha Rp 10 juta berupa gerobak Zchicken,” tandasnya.(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :