Nekat Curi Motor di Mojokerto, Dua Pelajar Ditangkap dan Dihajar Massa

Dua pelajar SMA mencoba membawa kabur sepeda motor di Mojokerto. Akhirnya, dikejar dan ditendang pemiliknya hingga terjatuh, lalu dihajar warga. Peristiwa ini terjadi di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi percobaan pencurian sepeda motor ini Bermodus COD atau cash on delivery. Awalnya, korban Dany Ardiansyah, (18) warga Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro menjual sepeda motor Honda Tiger miliknya melalui media sosial.

Lalu, kedua pelaku yakni SRS (15) dan DA (16) pemuda asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang mengaku tertarik untuk membeli dan disepakati dengan harga Rp 6 juta. Akhirnya, pada Jum’at (30/09/2022) 19.00 malam mereka bertemu untuk melakukan transaksi COD.

Ternyata, saat melakukan COD kedua pelaku ini telah merencanakan aksi penipuan, dengan cara salah satu pelaku menemui korban sementara satu pelaku lain berada di kejauhan.

Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi mengatakan, kedua pelaku datang dari Malang ke Ngoro dengan berboncengan mengendarai motor Yamaha Aerox nopol N 4124 ECT. “Satu pelaku berinisial SRS menemui korban sementara satu pelaku lain DA berada di atas motor di kejauhan memantau pergerakan,” ungkapnya, Sabtu (01/20/2022).

Pelaku SRS kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk dicek kondisinya. Namun lama ditunggu, SRS tak kembali ke lokasi.

Korban merasa curiga, lalu bersama rekannya mengejar pelaku, hingga berhasil ditemukan di Desa Lolawang. Pelaku ditendang hingga terjatuh lalu ditangkap dan dihajar warga. Sedangkan rekan pelaku pun diminta datang ke lokasi, lalu ditangkap juga. Untung saja, polisi segera datang untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.

Kedua pelaku pun langsung diamankan dan dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ngoro untuk diperiksa lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Lantaran kedua pelaku masih anak, petugas berupaya menerapkan prosedur hukum sesuai peradilan anak.

“Karena pelaku masih anak, kemungkinan besar nanti dilakukan diversi. Atau bahkan nanti kami terapkan restorative justice dengan mempertemukan kedua pelaku dan korban,” tegasnya.(tim/sma)

Baca juga :