Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizki Raditya Eka Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, modus tersangka dalam kasus korupsi ini yakni memasukkan anggaran sekitar Rp 400 juta di tahun 2018.
Kemudian oleh tersangka dana itu kembali dimasukkan sebagai Silpa dan ditambah anggaran Rp 400 juta di tahun 2019 sehingga totalnya menjadi Rp 800 juta.
“Anggaran itu diperuntukkan untuk pemeliharaan Bumdes bukan pembangunan Bumdes dan juga tanah kas desa itu merupakan lahan hijau,” ucap Rizky.
Padahal, lanjut dia, pengubahan status tanah kas desa lahan hijau menjadi lahan kuning seharusnya atas persetujuan dari Bupati Mojokerto.
Namun, oleh tersangka tidak dilalui mekanisme tersebut dan langsung melakukan pembangunan pasar desa wisata pada 2019. “Sehingga bangunan yang sudah ada di atasnya (Lahan Hijau) menyalahi aturan,” ucapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TH bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman diatas lima tahun.(tim/sma)