Obat Sirup Dilarang Beredar, Omzet Apotek Di Mojokerto Anjlok 50 Persen

MOJOKERTO – Pendapatan Apotek di wilayah Mojokerto banyak yang mengalami penurunan yang cukup signifikan sejak Kemenkes menginstruksikan larangan sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Mojokerto, omzet pendapatan apotek yang anjlok sekitar 40 persen hingga 50 persen selama hampir satu pekan tidak menjual obat sirup/ cair.

Didik Andito Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Mojokerto, menjelaskan, sejak adanya larangan peredaran obat sirup. Hampir semua apotek di Kabupaten Mojokerto terdampak. “Pasti, kalau dampak penurunannya beberapa teman sejawat apoteker, 40 sampai 50 persen penurunan itu, ya omzet-nya hampir separuh rata-rata,” ungkapnya.

Menurut dia, untuk menyiasati anjloknya pendapatan, apotek mengganti obat sirup itu dengan obat isap anak-anak. Namun hal itu juga perlu melakukan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat/ pasiennya untuk pindah ke obat lain. Meski demikian, apoteker terutama di Mojokerto mulai lega menyusul adanya surat edaran Kemenkes yang memperbolehkan 133 obat sirup untuk kembali dipasarkan.

“Dengan adanya surat edaran itu paling tidak memberikan sedikit kelegaan dan ketenangan apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian di apotek meskipun masih banyak sekali obat-obatan (Sirup) yang masih belum dirilis oleh BPOM dan Kemenkes,” tegasnya.

Para apoteker di Mojokerto berharap melalui BPOM dan Kemenkes segera memberikan kepastian item obat sirup apa saja yang boleh kembali diedarkan. Pihaknya juga berharap apoteker juga dapat memberikan edukasi ke masyarakat terkait obat-obatan sirup yang kini sudah diperbolehkan. “Intinya yang kita harapkan apoteker itu aktif dalam memberikan komunikasi dan edukasi ke masyarakat tidak perlu panik terkait obat sirup ini,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Kefarmasian pada bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Mojokerto, Siti Indriastutik, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti penggunaan sejumlah obat sirup yang diperbolehkan dengan sosialisasi di apotek-apotek terkait adanya 133 jenis obat sirup/ cair yang dirilis Kemenkes, pada 24 Oktober 2022.

“Dari SE Kemenkes terbaru instruksi ada 133 jenis obat sirup yang boleh diedarkan. Dan Tadi sudah kami WhatsApp ke faskes maupun apotek pemakaian obat sirup yang sudah bisa namun jenis obat sirup yang dipakai harus yang sudah tercantum dalam SE Kemenkes,” pungkasnya.(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :