MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam waktu dekat akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman, menyebut, pihaknya sudah memeriksa 300 orang lebih dan ada 80 orang yang berpotensi sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat akan kita terapkan tersangkanya. Jumlahnya lebih dari 3 orang, tapi yang berpotensi ada 80 orang,” ungkapnya. Senin (24/10/2022).
Hadiman juga mengatakan, para tersangka berasal dari internal pimpinan BPRS dan para nasabah yang mempunyai hutang di BPRS, tapi tidak membayarnya alias kredit macet.
Sementara mengenai modus korupsi di BPRS Kota Mojokerto yang nerugikan negara hingga Rp 50 miliar ini terbilang ngawur dan parah.
Hadiman menyebut, mulai dari napi yang bisa mengajukan hutang dari balik penjara hingga nasabah fiktif dan agunan fiktif. “Ini mnurut saya. Kejahatan yang luar biasa,” ungkapnya.
Berita Lanjutan : Ini gambaran Modus dalam kasus Dugaan Korupsi BPRS yang terkesan Ngawur….