Komisi II DPRD Kota Mojokerto meminta Satpol PP setempat tidak melakukan tindakan represif terhadap pedagang di tiga titik jalan di kawasan Pasar Tanjung Anyar. Menyusul masih terdapat 37 pedagang dari 183 pedagang yang memilih bertahan dan enggan direlokasi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo meminta agar dilakukan pendekatan lanjutan untuk mencari solusi terbaik. “Jangan sampai (penertiban) cara-cara represif diterapkan, meskipun hari ini batas akhir bagi para pedagang direlokasi sekaligus pembersihan lapak. Sebaliknya upaya persuasif tetap dikedepankan,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).
Kata Agus, langkah relokasi haruslah mengutamakan cara-cara yang saling menguntungkan atau win win solution. “Jangan kemudian relokasi justru mematikan sumber pendapatan pedagang mereka,” tambahnya.
Sebelumnya Komisi II DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Diskopukmperindag, Satpol PP dan Dishub setempat, Kamis (12/10/2022 pekan lalu.
RDP terkait rencana Pemkot Mojokerto menarik puluhan pedagang yang selama ini tumpah di tiga jalan seputar Pasar Tanjung Anyar, yakni Residen Pamuji, jalan KH Nawawi dan jalan HOS Cokroaminoto.
Namun lantaran daya tampung lebih kecil dari jumlah pedagang, Diskopukmperindag akan melakukan seleksi. Diutamakan pedagang yang ber-KTP Kota Mojokerto yang akan diberi fasilitas berdagang di area Pasar Tanjung Anyar. Sementara yang non KTP Kota Mojokerto akan direlokasi di tiga pasar lain.(tim/adv)
Baca juga :