MOJOKERTO – Seorang warga Mojokerto berinisial AY (38) asal Magersari, Kota Mojokerto tertipu hingga jutaan rupiah gara-gara ingin mendapat untung dari media sosial. Saat ini, kasusnya pun sudah dilaporkan ke Polres Mojokerto.
Kepada wartawan, AY menceitakan awalnya, pada 23 Oktober lalu ia tertarik dengan penawaran akun Instagram atau IG bernama @tiktokpns yang dijual lewat aplikasi Telegram. Akun tersebut memiliki follower atau pengikut 105.000 dan ditawarkan seharga Rp900.000.
Rencananya, setelah akun tersebut berhasil dibeli, ia akan menjual lagi dengan harga yang lebih mahal. AY pun langsung melakukan proses transaksi jual-beli akun dengan pihak yang menawarkan melalui grup Telegram bernama @shinraijub3l.
Lalu, AY diminta menransfer uang ke rekening bersama (rekber) di akun @shinraiforum sebesar Rp 900.000. setelah selesai transfer, AY diminta lagi mengirim uang karena tidak memasukkan tiga kode. “Saya diminta transfer lagi Rp900.000. Padahal yang pertama itu juga sudah masuk,” ungkapnya.
Setelah transfer total Rp 1,8 juta, ternyata belum beraksir sampai disitu. AY diminta mengirim sebesar Rp2 juta dengan alasan sebagai jaminan AY tidak sedang melakukan money laundry dan nanti dijanjikan uangnya akan ditransfer balik ke AY.
Kemudian, si penjual mengaku tak bisa transfer dengan alasan akun dompet digitalnya sudah limit. Justru, meminta lagi ke AY untuk mengirimkan lagi uang sebesar Rp2,1 juta dan AY pun menurutinya.
Setelah itu, akun IG AY diblokir dan dikeluarkan dari grup Telegram bernama @shinraijub3l, dan AY pun sadar kalau sudah tertipu total Rp 5,9 juta dan akun yang akan dibelinya pun belum diserahkan.
Kata AY, dia sudah kirim surat permohonan blokir ke pihak bank untuk rekening yang telah menipunya atas nama Abdul Rahim. Dan ia pun sudah melaporkan ke polres Mojokerto Kota.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso membenarkan adanya laporan tersebut dan masih dalam pendalaman.(tim/sma)
Baca juga :