MOJOKERTO – Seorang pria asal Mojokerto diamankan polisi lantaran mencoba mencuri besi pengaman underpass jalur Kereta Api (KA) yang ada di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diketahui bernama Kartono (43) warga Lingkungan Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Aksi pencurian besi ini dilakukan pada Kamis (27/10/2022).
Saat itu, pelaku Kartono mengaku petugas dari Dinas PU dan menyuruh 4 orang untguk memotong besi pengaman underpass di sisi utara dan selatan. Perangkat desa yang melihat aksi pemotongan ini langsung melapor ke Kepala Resor Jalan Rel 8.13 Mojokerto, ;a;I dilakukan pengecekan ke lokasi.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang mengaku sebagai orang Dinas PU menyuruh orang memotong besi pengaman underpas rel KA di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto dengan alasan untuk pelebaran jalan.
“Pelaku yakni Kartono berhasil diamankan, dan dibawa ke Polsek Sooko beserta bawang buktinya,” ungkapnya, Minggu (30/10/2022).
Akibat perbuatan pelaku, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Sementara 4 orang yang disuruh memotong besi diperiksa sebagai saksi.(tim/sma)
Baca juga :