MOJOKERTO – Seorang pensiunan PNS Pemkab Mojokerto divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan hukuman penjara selama 8 tahun karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Sidang kasus pemerkosaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Sama, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Cintia Buana. Senin (31/10/2022). Sidang digelar secara daring karena perkara persetubuhan ini terjadi pada anak di bawah.
Dalam siding tersebut, Terdakwa Hadi Mulyono (63) asal Desa Ketapanrame, Trawas, Kabupaten Mojokerto inn dinyatakan terbukti bersalah karena tega berulang kali memerkosa putri tirinya sejak korban berusia 10 tahun sampai kini duduk di bangku kelas 2 SMA.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hadi terbukti menyetubuhi anak di bawah umur sesuai yang diatur pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa 8 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU Kusuma Wardani yang menuntut Hadi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto menyatakan, vonis hakim lebih rendah atau lebih tinggi dari JPU merupakan hal yang biasa. “Karena kami punya kewenangan sendiri, majelis hakim juga punya kewenangan sendiri,” ungkapnya
Sementara mendengar putusan hakim, terdakwa Hadi menyatakan masih pikir-pikir apakah mau menerima atau banding.
Berita Lanjutan : Ini Modus Hadi Perkosa Anak Tirinya Mulai SD hingga SMA…