Ini Cara Pencairan Bantuan Rp.600 Ribu Untuk Warung dan Toko Kelontong di Mojokerto

ilustrasi warung kopi

MOJOKERTO – Pemilik Warung dan Toko Kelontong di wilayah Kabupaten Mojokerto bakal mendapat bantuan sosial sebesar Rp.600 Ribu. Saat ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop-UKM) Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan mekanisme penyaluran bantuan sosial yang rencananya dicairkan bulan ini.

Abdulloh Muchtar Kepala Diskop-UKM Kabupaten Mojokerto mengatakan, sasaran penerima bantuan hibah adalah pelaku usaha mikro sektor perdagangan khususnya warung dan Pracangan/ toko kelontong dengantotal sasaran 3.534 warung dan toko kelontong.

Kata Muchtar, data calon penerima akan diambil dari pendataan KUKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah) Tahun 2022. “Kita tidak ada verifikasi karena waktunya mepet sehingga nantinya calon penerima akan didatangi petugas pendamping untuk mengisi formulir pengajuan bantuan sosial tersebut,” jelasnya saat ditemui di Diskop-UKM Kabupaten Mojokerto, Senin (7/11/2022).

Sementara mengenai mekanisme pencairannya, Diskop-UKM Kabupaten Mojokerto akan melakukan sinkronisasikan untuk menghindari dobel penerimaan dengan bantuan dari Disperindag, Dinas Sosial dan Dinas Pangan dan Perikanan.
“Dari data yang masuk lebih dari 3534 sasaran penerima kita memberi rentang antara 10-15 sasaran penerima per desa/ kelurahan,” ungkapnya.

Muchtar mengungkapkan tahapan calon penerima bantuan harus melengkapi administrasi seperti fotokopi KTP dan KK, surat permohonan pemberian bansos kepada Ibu Bupati Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, mengisi Pakta Integritas penerima bansos, surat pernyataan tanggung jawab penggunaan Bansos berupa uang dan laporan penggunaan bansos berupa uang berikut nota belanja penggunaan dana. “Uang bantuan itu digunakan untuk penambahan modal bukan konsumtif,” jelasnya.

Setelah menerima uang bantuan, penerima juga diwajibkan mencatat dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dilengkapi bukti/nota pembelanjaan. Dan untuk memudahkan masyarakat, Diskop-UKM akan menyiapkan petugas pendamping yang akan mendatangi rumah calon penerima di masing-masing desa/ kelurahan.

“Jadi pendamping ini yang mendatangi rumah masing-masing calon penerima bantuan sehingga masyarakat tidak perlu repot,” ucap Muchtar.

Muchtar juga mengatakan, pencairan bantuan ini melalui kantor Pos terdekat. Jadi, pihak kantor pos akan menyurati calon penerima untuk mengambil bantuan ke kantor pos tersebut.”Jadi setelah dana sudah siap di kantor pos maka kantor pos menyurati sasaran kemudian penerima datang untuk mengambil bantuan membawa KTP dan KK,” pungkasnya.(tim/sma)

Baca juga :