Mantan Kabag Organisasi Pemkot Mojokerto Diringkus, Terlibat Penipuan Rekrutmen Pegawai

MOJOKERTO – Setelah kabur dan hampir satu bulan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Acim Dartasim, mantan Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto, tersangka kasus penipuan rekrutmen pegawai akhirnya diringkus polisi.

Acim, warga Perum Asia Kedung Asri, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu ditangkap di kawasan Bandung pada Rabu (17/11/2022).

AKP Rizki Santoso, Kasatreskrim Polresta Mojokerto, mengatakan, tersangka diringkus tim buru sergap saat berjalan di area jalan simpang tiga Bogo Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu juga tersangka langsung dibawa ke Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, Acim masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasusnya.

“Berkat kerjasama tim kita dengan kepolisian lintas wilayah, akhirnya kita dapat informasi keberadaan tersangka Acim berada di Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan kepastian keberadaan tersangka, unit Tipikor langsung melakukan pengintaian hingga berhasil membekuk tersangka Acim,” ujar Rizki.

Masih kata Rizki, tersangka sesampai di Mapolresta Mojokerto langsung kita jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Mojokerto dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil disita atas kasus ini yakni bukti kwitansi pembayaran dari pihak korban dan berkas surat perintah kerja. Tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Rizki.

Seperti diberitakan, tersangka Acim yang telah mengundurkan diri dari PNS sejak 1 Oktober lalu, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus rekrutmen tenaga honorer fiktif di bagian organisasi setdakot Mojokerto tahun 2021.

Sebanyak 15 orang menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp 450 juta. Masing masing korban telah membayar Rp 30-50 juta, namun tidak dipekerjakan juga. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Acim mengakui perbuatannya.(tiim/sma)

Baca juga :