MOJOKERTO – Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 yang akan diputuskan Gubernur Jatim pada bulan Desember 2022. Para buruh di Kabupaten Mojokerto mengusulkan besaran UMK tahun 2023 sebesar Rp5,4 juta.
Usulan itu disampaikan rapat koordinasi pembahasan UMK Mojokerto tahun 2023 di kantor Disnaker Kabupaten Mojokerto, Jumat (18/11/2022) yang melibatkan Disnaker dan perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Mojokerto.
Menyikapi usulan tersebut, Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari Menteri Tenaga Kerja. “Belum ada kesepakatan, kita agendakan minggu depan pembahasan dalam Dewan Pengupahan yang dialamnya ada unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” ungkapnya.
Bambang juga mengatakan, Bupati dan Walikota SE Indonesia telah mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah pada Jumat (18/11/2022)
Hasilnya, akan ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang akan disosialisasikan kepada Bupati/Walikota mulai tanggal 21 sampai dengan 28 November 2022 terkait dengan rumusan-rumusan penetapan UMK tahun 2023.
Terkait berapa usulan besaran UMK yang akan diusulkan Bupati Mojokerto ke Gubernur, kata Bambang, masih menunggu hasil pembahasan bersama. “Yang jelas, posisi pemda berada di posisi tengah di antara kepentingan para pihak. Baik pekerja atau pemberi kerja,” jelasnya.
Seperti diketahui, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto meminta agar usulan UMK Mojokerto tahun 2023 sebesar Rp5,4 juta.
Berita Lanjutan : Ini Sikap Pengusaha terkait Buruh Mojokerto minta UMK RP 5,4 juta