Buruh Mojokerto Minta UMK 2023 Rp 5,4 juta, Ini Sikap Pengusaha

Sementara menyikapi tinggi usulan UMK yang disampaikan para buruh, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko mengatakan, para pengusaha akan mematuhi keputusan pemerintah asalkan penetapan tersebut mengacu perundang-undangan.

Di antaranya, UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020, serta PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, Bambang Widjanarko juga mengingatkan jika UMK Mojokerto 2023 naik terlalu tinggi dan penetapannya tidak sesuai aturan, dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

Kata Bambang, tingginya UMK Mojokerto dibanding dengan daerah lain, seperti Jombang, Madiun, Nganjuk, dan sekitarnya membuat investor ancang-ancang mengalihkan lokasi perusahaannya keluar Kabupaten Mojokerto.

Mereka lebih memiliki berinvestasi di daerah lain yang besaran UMK lebih kecil dari Kabupaten Mojokerto. Hal ini tentunya akan mengakibatkan banyaknya PHK di Mojokerto.

Sekedar informasi, UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2022 sebesar Rp4.354.787.(tim/sma)

Baca juga :