Mucikari Layani Threesome di Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Imam (dok)

MOJOKERTO – Seorang mucikari yang melayani hubungan seks bertiga atau threesome di salah satu hotel di Mojokerto beberapa waktu lalu, akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.

Terdakwa bernama Imam Subeqi (32) asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang terlibat dalam kasus prostitusi online. Imam dinyatakan terbukti bersalah menjual temannya ke pria hidung belang.

Rosdiati Samang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto akhirnya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Yakni 3 tahun kurungan penjara.

Dalam siding dengan agenda vonis pada Senin 21 November 2022 tersebut, Imam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sekedar informasi, putusa masjelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara ini merupakan putusan paling rendah. Karena sesuai pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dijelaskan bagi seseorang yang melakukan tindak pidana perdagangan manusia dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.(tim/sma)

Baca juga :