MOJOKERTO – Satpol PP Kota Mojokerto bakal melakukan penertiban paksa bagi para PKL Pasar Tanjung yang tidak segera mau pindah ke lokasi yang sudah disediakan. Hal ini menyusul alotnya relokasi pedagang yang tumpah ke jalan di Pasar Tanjung Anyar di Kota Mojokerto.
Sejauh ini, Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) tiga kali. Namun, masih banyak pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di kawasan Pasar Tanjung Anyar.
Modjari, Kasatpol PP Kota Mojokerto mengatakan, pihaknya berharap para pedagang berinisiatif membongkar lapaknya secara mandiri. “Sampai sekarang masih ada beberapa yang masih bertahan di tiga lokasi,” ungkapnya.
Tiga lokasi pedagang tumpah pasar tanjung, yakni Jalan KH Nawawi, Jl Residen Pamuji dan Jl HOS Cokroaminoto. Petugas Satpol PP memberikan kelonggaran deadline terakhir pedagang membongkar lapaknya mandiri pada Selasa (22/11/2022)
Selama ini, Satpol PP telah menyiapkan armada angkutan berupa truk untuk membantu pedagang yang membongkar lapaknya mandiri. “Ya besok deadline terakhir,” ungkapnya.
Sementara kalau masih membandel, beberapa orang yang tetap berdagang akan ditertibkan secara paksa. “Terakhir Rabu besok, Kami akan melakukan eksekusi paksa pedagang,” tegasnya, Selasa (22/11/2022)
Seperti diketahui, Tim gabungan relokasi pasar tumpah Tanjung Anyar telah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif agar pedagang bersedia direlokasi ke tempat baru. Seharusnya, ratusan pedagang itu sudah pindah pada 4-5 November 2022 lalu, namun hingga kini mereka tak kunjung pindah ke tempat relokasi yang baru.(tim/sma)
Baca juga :