BEJAT, Ayah di Mojokerto Tega Setubuhi Anak Kandung, Alasannya Tak Masuk Akal

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada istrinya yang telah selingkuh.

Selain itu, istrinya juga selalu menolak ketika diajak berhubungan badan oleh pelaku. Sehingga dia melampiaskan nafsu seksualnya kepada anaknya tersebut.

Awalnya, RAS hanya mencabuli anaknyaketika masih berusia 5 tahun, tapi RAS akhirnya juga melakukan persetubuhan.

Perbuatan itu dilakukan RAS di rumahnya sendiri saat korban tidur, lalu dibangunkan dan dipaksa untuk berhubungan badan. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mencubitnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :