DPRD Kabupaten Mojokerto dan Bupati Ikfina Fahmawati sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan pimpinan dewan pada rapat paripurna di Graha Wichesa, Gedung Wakil Rakyat, Kamis (24/11/2022).
Rapat paripruna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah serta dihadiri Bipati Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, anggota Forkopimda dan jajaran pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Pengesahan rancangan peraturan daerah ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen dan dasar yang jelas serta mengikat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga semua aktivitas pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ikfina.
Sebagaimana diketahui, penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD TA 2023. Laporan tersebut menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang persetujuan penetapan Raperda tentang APBD TA 2023.
Pada Bupati Ikfina menilai, semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab bersama, demi terciptanya kesinambungan serta keberhasilan pembangunan di bumi Majapahit ini. “Persetujuan untuk disahkannya rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto,” tambahnya.
Bupati Ikfina menambahkan, secara umum APBD disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan daerah, untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.
“Tentunya disesuaikan juga dengan Visi Misi Kabupaten Mojokerto yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” bebernya.
Ikfina menjelaskan, apabila Raperda APBD tahun anggaran 2023 telah ditetapkan menjadi perda, maka akan dapat digunakan sebagai dasar sekaligus pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan.(tim/ADV)