Warga Mojokerto Kepergok Curi Helm Hingga Dihajar Massa, Berakhir Restorative Justice

ilustrasi

MOJOKERTO – Kasus pencurian helm yang dilakukan pelaku M Junaedi (22) warga Dusun Sumberkenongo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang kepergok si pemilik hingga dikejar warga dan pelaku dihajar hingga babak belur akhirnya berakhir dengan Restorative Justice (RJ).

Sekedar informasi, Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Begitu juga yang terjadi pada kasus pencurian helm yang dilakukan pelaku M Junaedi di sebuah rumah di Dusun Banong RT 01 RW 01, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokertoyang berakhir dengan Restorative Justice (RJ). Antara korban dan pelaku sepakat jika kasus tersebut diselesakan secara kekeluargaan.

AKP Sulianto Kapolsek Jatirejo menceritakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Ninik Lestari Mei Lina (26) mendengar suara pintu belakang diketuk orang. Dan ketika dibuka ternyata ada pelaku M Junaedi yang menanyakan sebuah alamat.

Meski dudah ditunjukkan, namun pelaku tetap memaksa masuk ke dalam rumah lalu mengambil helm yang berada di atas kursi. Korban akhirnya berteriak hingga akhirnya warga berdatangan dan mengejar pelaku yang kabur dengan motornya.
Karena panik dan ngebut, akhirnya pelaku menabrak sebuah warung hingga akhirnya pelaku ditangkap dan sempat dihajar massa. Kemudian diamankan ke Mapolsek Jatirejo.

Kata Kapolsek, kasus tersebut akhinya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Jatirejo dan sepakat untuk diselesaikan secara damai. “Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya, Senin (11/12/2022).

(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :