Catatan Penting : Bendahara Satuan Kerja menjadi Profesional melalui Verifikasi

Oleh Heru Purnomo, Kasi Vera KPPN Mojokerto

Heru Purnomo, Kasi Vera KPPN Mojokerto

KPPN MOJOKERTO – Bendahara sering menganggap bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) merupakan laporan yang bersifat formalitas belaka. Hal ini menjadikan LPJ sebagai laporan yang kurang memberikan gambaran yang nyata. KPPN dengan peran melakukan verifikasi terhadap LPJ Bendahara harus mampu membawa bendahara melakukan tugas dan tanggungjawabnya secara memadai dalam pengelolaan keuangan negara.

Pengelolaan keuangan negara di Indonesia masih menempatkan Bendahara sebagai salah satu pejabat yang mempunyai peran strategis. Ada 2 (dua) bendahara yang kita ketahui bersama yaitu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Masing masing bendahara mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda.

Bendahara Penerimaan mempunyai peran untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. Peran tersebut meletakkan posisi bendahara penerimaan dalam posisi yang strategis dalam menangani penerimaan negara, dimana penerimaan negara yang diterima harus disetorkan ke rekening Kas Negara. Dalam posisi ini Bendahara penerimaan tidak mempunyai peran dan tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran kepada pihak lain. Atas seluruh transaksi penerimaan dan penyetoran yang ada wajib ditatausahakan dan dibukukan oleh bendahara penerimaan.

Bendahara Pengeluaran berperan untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatauasahakan, dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor / satuan kerja Kementerian Negara / Lembaga. Dalam menjalankan peran dimaksud, bendahara dapat dibantu oleh Bendahara Pembantu Pengeluaran yang dalam hal ini bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. Bendahara pengeluaran di sini berperan dalam memastikan kelancaran pelaksanaan belanja negara dalam skala pengeluaran yang relatif kecil. Sebagai bendahara pengeluaran mempunyai beban yang semakin berat sesuai dengan alokasi dana untuk satuan kerjanya. Semakin besar anggaran yang dikelola maka akan semakin berat tugas bendahara pengeluaran.

Sampai saat ini, bendahara pengeluaran mendapat perhatian lebih dibanding dengan bendahara penerimaan. Jika boleh dibandingkan, Bendahara pengeluaran mempunyai persoalan yang lebih kompleks daripada bendahara penerimaan. Dalam kesehariannya, sebelum melakukan pembayaran, Bendahara pengeluaran harus melakukan pengujian terhadap Surat Perintah Bayar (SPBy) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas tagihan pembayaran oleh pihak ketiga. Atas pembayaran tersebut, bendahara wajib melakukan penatausahaan dan pembukuan.

Pembukuan bendahara selanjutnya diketahui oleh Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara bagi Bendahara Penerimaan, atau oleh KPA / PPK atas nama KPA bagi Bendahara Pengeluaran / BPP. Pembukuan bendahara beserta dokumen sumbernya akan digunakan sebagai bahan pemeriksaan bagi aparat pengawas fungsional. Sebelum melakukan penandatanganan terhadap pembukuan bendahara, langkah yang harus dilakukan oleh baik pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara maupun KPA/PPK atas nama KPA, adalah Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Keuangan.

Mengingat Bendahara secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN, maka pada setiap akhir bulan harus menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara. LPJ Bendahara baik penerimaan maupun pengeluaran dimaksud harus sudah disampaikan kepada KPPN selaku Kuasa BUN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Dalam banyak hal, LPJ Bendahara dianggap sebuah “formalitas” dalam pemenuhan kewajiban saja. LPJ Bendahara sering kali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, namun menunjukkan potensi adanya penyimpangan.

Menyikapi kondisi tersebut, peran KPPN selaku Kuasa BUN harus lebih tajam terutama dalam melakukan verifikasi. Sesuai ketentuan, KPPN melakukan verifikasi atas kebenaran dan kesesuaian LPJ dengan dokumen pendukung, yang meliputi Rekening Koran, Berita Acara Pemeriksaan dan Rekonsiliasi, dan Nota Konfirmasi Penyetoran ke Kas Negara.

Sebagai pihak yang menerima pertanggungjawaban bendahara baik penerimaan maupun pengeluaran, KPPN wajib melakukan verifikasi LPJ Bendahara secara cermat dan benar. KPPN harus melihat dan mencermati setiap unsur yang tertuang dalam LPJ. Selain itu juga perlu melihat keterkaitan antara unsur yang satu dengan unsur yang lain, termasuk dengan dokumen pendukung.

LPJ bendahara dibuat sesuai dengan format yang telah ditetapkan. LPJ bendahara menggambarkan aktifitas bendahara terhadap uang yang dikelola. Dimulai dengan catatan saldo awal bulan laporan dan aktifitas kas keluar dan kas masuk selama 1 (satu) bulan pada setiap buku bendahara yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Penerimaan, dan Buku Pembantu lainnya.

Hal-hal yang wajib dilakukan oleh KPPN adalah :
• Memastikan kesesuaian saldo awal yang tertuang dalam LPJ dengan saldo akhir bulan lalu. Saldo akhir berdasarkan pembukuan bendahara akan menjadi saldo awal bulan berikutnya, sehingga dalam LPJ saldo dimaksud harus menunjukkan angka yang sama.

• Bendahara Pengeluaran dalam menjalankan peran juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak dan penyetoran ke kas negara. Sementara bendahara penerimaan mempunyai kewajiban melakukan setoran atas PNBP. Untuk memberikan keyakinan atau kepastian bahwa setoran benar-benar telah diterima di rekening Kas Negara perlu dilakukan konfirmasi setoran oleh KPPN yang dalam hal ini adalah Seksi Bank. Verifikasi dilakukan dengan cara membandingkan antara jumlah uang yang dikonfirmasi telah diterima kas negara dengan LPJ bendahara pada sisi pengeluaran. Verifikasi di sini dilakukan untuk memastikan bahwa pembukuan bendahara atas penyetoran ke kas negara telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

• Saldo kas bendahara meliputi saldo tunai atau brankas dan saldo di rekening bendahara. Mengingat rekening koran merupakan dokumen yang menunjukkan transaksi keuangan melalui perbankan, maka saldo akhir menunjukkan jumlah nominal saldo uang bendahara yang ada di rekening. Untuk itu KPPN harus benar-benar meneliti dan memastikan telah ada kesesuaian antara Saldo Rekening Bendahara dengan data saldo kas di rekening bendahara menurut pembukuan bendahara.

• Berita acara pemeriksaan dan rekonsiliasi memuat data dan informasi terkait kas tunai bendahara pada akhir bulan. Hal ini menunjukkan bahwa Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara bagi Bendahara Penerimaan, atau oleh KPA / PPK atas nama KPA bagi Bendahara Pengeluaran / BPP telah mengetahui dan menyatakan adanya saldo kas tunai bendahara. Seringnya kejadian bahwa berita acara pemeriksaan dan rekonsiliasi dianggap hanya sebagai kelengkapan, maka data dan informasi tersebut perlu diverifikasi secara memadai oleh KPPN. Verifikasi dengan membandingkan saldo akhir kas tunai bendahara dengan saldo kas yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan rekonsiliasi.

• Selain itu, rekening koran yang mencatat seluruh transaksi keluar masuk rekening khususnya pada rekening bendahara penerimaan dapat dilakukan sebagai alat bagi KPPN untuk mengetahui tingkat kepatuhan bendahara penerima dalam melakukan pengelolaan penerimaan negara yang berada dalam tanggung jawabnya. Sesuai ketentuan yang ada, dinyatakan bahwa penerimaan negara disetorkan ke kas negara pada hari berkenaan. Oleh karena itu, berdasarkan catatan transaksi pada rekening koran bendahara penerimaan, dapat diketahui secara jelas jumlah transaksi dan nominal penerimaan negara yang terjadi pada hari atau tanggal tertentu serta pelaksanaan penyetorannya melalui catatan pengeluaran pada rekening koran. Apabila penerimaan dan pengeluaran terjadi pada tanggal yang berbeda, maka pengelolaan atas penerimaan negara belum dilakukan secara optimal. Selanjutnya, perlu dilakukan upaya pembinaan oleh KPPN kepada bendahara penerimaan sehingga di masa yang akan datang dapat terwujud penerimaan dan penyetoran dilakukan sesuai ketentuan yaitu pada hari yang sama.

Heru Purnomo, Kasi Vera KPPN Mojokerto

Bertolak pada LPJ ini, melalui verifikasi KPPN akan dapat mengetahui bahwa pembukuan oleh bendahara baik penerimaan maupun pengeluaran telah dilakukan dengan benar atau tidak. Diyakini benar apabila dalam LPJ tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian dan kejanggalan. Melalui rekening koran yang disertakan pada LPJ, dapat diketahui kepatuhan pengelolaan penerimaan negara oleh bendahara penerima. Jika terjadi ketidaksesuaian dan/atau ketidakpatuhan dalam pengelolaan penerimaan negara maka perlu dilakukan langkah-langkah pembinaan kepada bendahara satker dengan memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi yang strategis dari bendahara dalam pengelolaan keuangan.(*)

 

(Advetorial KPPN MOJOKERTO)