Masuk Babak Baru, Ini Update Kasus Pembunuhan Karyawan Toko di Mojokerto

Gondam belum bisa menyampaikan seutuhnya hasil rekonstruksi yang digelar hari ini. Namun penyidikan tetap berjalan untuk mengetahui ada atau tidaknya fakta baru. “Nanti akan kita lanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait hal itu karena ini kan baru selesai rekonstruksi,” ungkapnya.

Gondam menambahkan, tak lama lagi kasus ini bakal menyerahkan berkas kasus pembunuhan ini ke Kejaksaan Mojokerto. “Dalam waktu dekat setelah kita lakukan pemeriksaan ulang,” tegasnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis atas kasus tewasnya karyawan toko Bintang Jaya Gordin, Jalan Airlangga, Wonokusumo, Mojosari, yang mengarah ke pembunuhan berencana.

Selain itu mereka juga telah mengambil barang-barang milik korban berupa handphone merek Oppo dan sepeda motor korban yang dijual Rp 3 juta.

Tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.

Apip menyebut, motif pembunuhan korban terkait piutang. Dua tersangka saudara kandung itu menaruh dendam lantaran korban memiliki utang pada tersangka Dayat Rp 4,5 juta dan tersangka Udin sekitar Rp 2,5 juta.

Kakak beradik ini sudah berkali-kali menagih uang yang dipinjam korban sejak 6 bulan lalu. Namun korban mengelak dan hanya menjanjikan akan membayarnya.

Puncak kekesalan pelaku terjadi pada Senin 21 November 2022. Tersangka kesal lantaran korban memblokir nomor handphone saat ditagih utang tersebut. Itulah yang membuat Dayat mengajak pelaku Udin yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri untuk menghabisi korban.

“Dua hari sebelumnya sudah direncanakan dan alat ini juga sudah disiapkan, jadi karena yang bersangkutan susah dicari mencoba untuk menagih sehingga saat bertemu sudah disiapkan melakukan pembunuhan ini,” pungkasnya.

Korban dihabisi sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kasus ini Dayat berperan sebagai otak pembunuhan sekaligus eksekutor yang membunuh korban. Sedangkan, Udin berperan menyiapkan alat dan membantu merencanakan membunuh korban di Toko Jaya Gorden di Jalan Airlangga, Mojosari.

Udin juga ikut membungkus jasad korban menggunakan kain sarung, tiga korden, tikar, kemudian diikat menggunakan tali rafia. Kakak kandung Dayat ini juga menyiapkan dua kendaraan yang digunakan sebagai sarana, yaitu mobil Honda Brio warna kuning 1879 N, (kendaraan rental). Kemudian mobil Mitsubshi Lancer warna putih B 1050 UP yang digunakan untuk membuang jasad korban ke jalur Pacet menuju Kota Batu.

Kakak beradik itu dibantu oleh Anjar. Perempuan, warga Desa Plososari, Kecamatan Puri, Mojokerto. Ia terlibat memastikan keberadaan korban dengan mendatangi toko tempat korban bekerja. Anjat kemudian menemui korban di tempatnya bekerja.

Korban ditusuk menggunakan alat penusuk berupa besi beton neser ukuran 10 mm, dalam bentuk huruf Y yang dibalut karet warna hitam. Alat ini biasa digunakan pelaku untuk mencongkel ban. Dari hasil otopsi, ada 15 tusukan yang bersarang pada kepala dan tubuh korban.

Usai dibunuh para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban. Antara lain sepeda motor Honda BeAT tahun 2014 warna merah nopol S 2415 NAJ, sebuah ponsel pintar merek Oppo, serta tas slempang berisi dompet.

Jasad Tolip dibuang di Jalur Pacet menuju Kota Batu. Posisi mayat tersebut ditemukan pencari rumput di dalam semak-semak yang terbungkus dengan karpet pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya. alat penusuk berupa besi beton neser ukuran 10 mm, dalam bentuk huruf Y yang dibalut karet warna hitam, 1 unit Mobil Honda Brio warna kuning Nopol S-1879-N, 1 unit Mobil Mitsubishi Lancer warna putih, Nopol B-1050-UP, 1 stel pakaian yang digunakan korban yang terdapat bercak darah.

Kemudian 1 potong sarung warna coklat hijau motif kotak kotak hijau, 5 (lima) buah Gorden, 1 buah alas untuk membungkus mayat, seutas tali raffia hitam, 1 buah HP Samsung, uang tunai Rp1,1 juta sisa hasil penjualan sepeda motor korban, 1 buah HP Vivo yang disita dari pelaku Anjar, 1 buah HP merk Oppo warna biru milik korban yang disita dari pembeli.(tim/say)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :