Tipu Para Gadis Modus Lowongan Kerja, Warga Mojokerto Diringkus Polisi

MOJOKERTO – Kasus penipuan dengan modus lowongan kerja terjadi di Mojokerto. Seorang pelaku diamankan polisi setelah menipu 4 gadis hingga mengalami kerugian mencapai Rp 11 juta lebih.

Pelaku diketahui bernama Vike Wahyu Suliswati (30) asal Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan polisi setelah menipu 4 gadis yang dijanjikan bakal mendapat pekerjaan di salah satu pabrik di kawasan Ngoro Industri Park (NIP).

Kasus penipuan ini terjadi di tempat kos pelaku yang terletak di Dusun Kematren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

AKP Made Artajaya, Kapolsek Gedeg mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari para korban, pihaknya langsung menangkap pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Made juga mengatakan, kasus penipuan ini bermula ketika para korban meminta bantuan kepada pelaku Vike Wahyu Suliswati agar dapat diterima kerja di PT Charoen Pokphand.

Lalu, pada 23 September 2022 mereka bertemu di tempat kos pelaku yang terletak di Dusun Kematren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Masing-masing korban menyerahkan berkas lamaran disertai sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka.

Tersangka berjanji, dalam waktu dua bulan setelah penyerahan uang, neraka akan diterima kerja. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, para korban tak kunjung dapat panggilan kerja hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi.

Kata Made, para korban sudah menyerahkan uang yang diminta pelaku secara bertahap. Namun tak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan.

Sementara dari 4 korban, dua korban asal Gedeg tertipu Rp 3 juta dan Rp 2,5 juta. Sementara satu korban asal Puri tertipu Rp 2,3 juta dan korban asal Mojosari rugi Rp 3,7 juta.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diringkus polisi dan dijerat Pasal 378 tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan Juncto 64 KUHP dengan ancaman hukamannya paling lama empat tahun penjara.(tim/sma)

Baca juga :