Saat Mabuk di Jembatan, Lima Warga Kota Mojokerto Dihukum Push Up

Mojokerto – Pesta minuman keras (miras) nampaknya masih digemari sejumlah masyarakat di Kota Mojokerto. Terbukti, petugas Sabhara Polres Mojokerto Kota kembali menindak lima pemuda yang kedapatan mabuk di tempat umum, tepatnya di jembatan Balong Cangkring, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Senin (6/2) malam.

Penindakan didasari laporan dari masyarakat yang merasa risih dengan aksi pelaku. Mereka adalah BM, 23; MR, 24; DJ, 21; GE, 22; dan AD, 21 yang semuanya beralamatkan di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon. Tak sekadar pesta, kelimanya juga turut menghalangi pengendara yang melintas dengan menduduki hampir separo badan jalan, sehingga dianggap mengganggu keamanan pengguna jalan yang melintas.

’’Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang sedang mabuk di jembatan,’’ ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK. Umam. Saat diperiksa, petugas hanya menemukan satu botol miras jenis arak jawa yang sudah dicampur dengan minuman bersoda. Saat ditanya asal muasalnya, keenam pelaku kompak tak mau menjawab usai digiring ke Mapolresta.

Alhasil, petugas pun kesulitannya dalam menyelidiki pengedarnya. Petugas lantas menghukum mereka dengan pembinaan fisik, baik push up hingga hormat di muka umum. Termasuk dengan dengan kewajibannya melapor ke petugas selama enam hari. ’’Sekelompok pemuda tersebut ternyata mengonsumsi miras jenis arak jawa yang telah dicampur minuman bersoda,’’ ujarnya.

Umam mengaku masih terus mendalami informasi terkait peredaran miras ilegal di Kota Onde-Onde. Upaya preventif ditunjukkan kepolisian untuk memberikan efek jera bagi peminum dan pengedarnya sehingga keamanan dan ketertiban bisa terus terjaga. ’’Informasi terkait penjualan dan distribusinya masih dilakukan pendalaman oleh petugas Satsamapta,’’ pungkasnya.(di/smk)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :